Pilihan jaminan simas motor:
A. Kerugian Total
Jaminannya adalah Total Loss Only ( TLO) yaitu jika kerusakan dan atau kerugian pada kendaraan bermotor yang dipertanggungan karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis nilai perbaikan , penggantian atau pemulihan ke keadaan semula seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian sama dengan atau lebih tinggi dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau hilang karena pencurian sebagaimana yang dijamin didalam polis.
B. Comprehensive ( Gabungan )
Yang meliputi jaminan terhadap kerusakan dan atau kerugian pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan (tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir/terperosok; perbuatan jahat orang lain; pencurian; kebakaran; sambaran petir dan sebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada kendaraan tersebut ( pasal 1 PAKB ) sebagaimana yang dijamin didalam polis.
Kendaraan roda dua yang dapat diasuransikan yang digunakan untuk keperluan pribadi/dinas.
Nilai Pertanggungan didasarkan pada harga sebenarnya kendaraan atau harga pasar pada saat penutupan atau harga perolehan kendaraan sesuai faktur (khusus untuk kendaraan baru).
untuk perlindungan Motor Anda dan informasi lanjut
SEGERA
call sms
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com