Asuransi Motor TLO
Asuransi Motor TLO |
Jaminannya
adalah Total Loss Only ( TLO) yaitu jika kerusakan dan atau kerugian
pada kendaraan bermotor yang dipertanggungan karena suatu peristiwa yang
dijamin oleh polis nilai perbaikan , penggantian atau pemulihan ke
keadaan semula seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian sama dengan
atau lebih tinggi dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan atau hilang karena pencurian sebagaimana yang dijamin
didalam polis.
Kendaraan roda dua yang dapat diasuransikan yang digunakan untuk keperluan pribadi/dinas.
Nilai
Pertanggungan didasarkan pada harga sebenarnya kendaraan atau harga
pasar pada saat penutupan atau harga perolehan kendaraan sesuai faktur
(khusus untuk kendaraan baru).
Premi Paket Asuransi TLO berbeda disetiap wilayah
Wilayah 1 (Sumatra dan kepulauan sekitar)
Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten)
Wilayah 3 (Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2)
Resiko sendiri untuk simas motor adalah sebesar 10% dari Nilai pertanggungan, minimal Rp 700.000,-
Usia kendaraan roda dua yang dapat diasuransikan dalam simas Motor maksimum 10 tahun.
untuk Asuransi Motor Anda dan informasi lanjut