Asuransi Simas Motor akan Menjamin
kerusakan atau kerugian karena peristiwa yang dijamin polis dimana
biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat
sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih
tinggi dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Jaminan ini juga menjamin kehilangan karena pencurian.
Pilihan jaminan simas motor:
A. Kerugian Total
Jaminannya
adalah Total Loss Only ( TLO) yaitu jika kerusakan dan atau kerugian
pada kendaraan bermotor yang dipertanggungan karena suatu peristiwa yang
dijamin oleh polis nilai perbaikan , penggantian atau pemulihan ke
keadaan semula seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian sama dengan
atau lebih tinggi dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan atau hilang karena pencurian sebagaimana yang dijamin
didalam polis.
B. Comprehensive ( Gabungan )
Yang
meliputi jaminan terhadap kerusakan dan atau kerugian pada kendaraan
bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan (tabrakan, benturan, terbalik,
tergelincir/terperosok; perbuatan jahat orang lain; pencurian;
kebakaran; sambaran petir dan sebab lainnya yang dapat menimbulkan
kerugian pada kendaraan tersebut ( pasal 1 PAKB ) sebagaimana yang
dijamin didalam polis.
Kendaraan roda dua yang dapat diasuransikan yang digunakan untuk keperluan pribadi/dinas.
Nilai
Pertanggungan didasarkan pada harga sebenarnya kendaraan atau harga
pasar pada saat penutupan atau harga perolehan kendaraan sesuai faktur
(khusus untuk kendaraan baru).
untuk perlindungan Motor Anda dan informasi lanjut
SEGERA call sms
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com

