Asuransi Sepeda Motor
Asuransi Sepeda Motor perlu kita miliki karena tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi esok hari, memang kita sebagai manusia hanya bisa berusaha dan berlalu lintas dengan baik dijalan, tapi bagaimana jika ternyata orang lain yang tidak berlalu lintas dengan baik dan itulah penyebab kecelakaan? Motor rusak, remuk padahal kita sudah berlalu lintas dengan baik? 
Asuransi Sepeda Motor
Asuransi ini sebenarnya ibarat seperti payung yang melindungi Anda jika turun hujan.
Membeli asuransi motor, jenis apapun yang kita miliki pada perusahaan asuransi yang terpercaya adalah pilihan yang sangat bijak. Asuransi motor adalah asuransi yang akan melindungi motor Anda dari risiko yang tidak diinginkan. Disinilah perlunya asuransi motor untuk melindungi asset kita tersebut.
Asuransi sepeda motor memberikan pilihan perlindungan jaminan Total Loss Only terhadap sepeda motor yang Anda miliki. Jaminan tersebut akan memberikan ganti rugi bila terjadi kehilangan atau kerusakan total (lebih dari 75%) terhadap sepeda motor yang Anda miliki. Selain itu produk ini juga dapat diperluas dengan jaminan kecelakaan diri, biaya perawatan medis hingga jaminan untuk tanggung jawab pihak ketiga selama Anda mengendarai sepeda motor tersebut.
Pilihan perlindungan asuransi motor yang lain adalah comprehensive, atau lebih dikenal dengan allrisk.
Asuransi motor dapat diperluas dengan
- Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA) : Memberikan jaminan akibat kecelakaan bagi pengemudi akibat kecelakaan berkendara yang menyebabkan kematian atau cacat tetap total, dengan penggantian maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es, Genangan Air, dan Tanah Longsor / TSFHL (Typhoon, Storm, Flood, Hail, & Landslide) : Memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan total akibat Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es, Genangan Air, dan Tanah Longsor yang nilai perbaikannya mencapai 75% atau lebih dari nilai pasar kendaraan tersebut.
- Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ke Tiga (Third Party Liability / TPL) : Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.
Anda juga dapat memilih asuransi sepeda motor syariah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk ini silahkan hubungi 087839872358